Dari hasil pengecekan, polisi memastikan handphone yang dibeli AJS merupakan barang bukti sah sesuai laporan polisi sebelumnya.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus justru membuka fakta baru. Terduga pelaku YP juga mengakui telah melakukan pencurian handphone merek Realme warna hitam pada November 2025 di sebuah kios yang berada di Pasar Wuring. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa para terduga tidak hanya terlibat dalam satu peristiwa, melainkan telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda.

">

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil tindak pidana pencurian, yakni: 1 unit handphone Vivo warna biru, 1 unit handphone Realme warna hitam, 1 gulungan kabel, 1 buah tang, 1 buah pisau serta 1 buah pahat.

Sekitar pukul 15.30 Wita, Tim Reskrim Polres Sikka membawa ketiga terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Sikka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dengan tetap mengedepankan prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

Saat ini, Tim Reskrim Polres Sikka masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku serta saksi-saksi guna mendalami kemungkinan keterlibatan dalam kasus pencurian lainnya.

Kasi Humas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga, S.M, membenarkan pengungkapan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625