NTTKreatif.com, Maumere -Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sikka berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang melibatkan tiga anak di bawah umur, sekaligus membuka tabir keterkaitan dengan kasus pencurian sebelumnya di wilayah Pasar Wuring.
Pengungkapan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/178/XI/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, tanggal 21 November 2025.
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga, S.M, dalam laporan tersebut megungkap bahwa kasus itu terungkap pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 06.00 Wita, setelah Tim Reskrim Polres Sikka menerima informasi adanya dugaan pencurian kabel di Hotel Pelita.
Dalam pengembangan awal, polisi mengamankan tiga terduga pelaku masing-masing berinisial TOD alias E (16), YP alias Y (14), dan RSA alias R (14).
Dalam proses interogasi, terduga pelaku Y P mengakui pernah melakukan pencurian 1 unit handphone merek Vivo V24 warna biru pada 20 November 2025 sekitar pukul 17.00 Wita, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur. Handphone tersebut kemudian dijual seharga Rp350.000 kepada seorang warga berinisial A J S (20).
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, sekitar pukul 15.00 Wita, Tim Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Siga, S.Tr.K, didampingi KBO Satreskrim IPTU I Nyoman Ariasa, mendatangi rumah AJS di Kelurahan Wairotang.
|
