Selain itu, Sekda memberikan penjelasan terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya tenaga kesehatan dan tenaga pendidik, sehubungan dengan adanya pembiayaan yang dialihkan atau ditanggung oleh Pemerintah Pusat.

Sekda Etmundus menegaskan bahwa pengambilalihan pembiayaan oleh Pemerintah Pusat tidak berarti menghilangkan status mereka sebagai pegawai pemerintah daerah.

">

Status kepegawaian tetap berada dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, sementara yang berubah adalah sumber pembiayaan atau alokasi anggarannya yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat.

“Ketika pembiayaannya diambil alih oleh Pemerintah Pusat, bukan berarti statusnya sebagai pegawai pemerintah daerah hilang. Tetap menjadi pegawai pemerintah daerah, hanya alokasi anggarannya yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat,” jelas Sekda.

Sekda berharap seluruh ASN dan PPPK di Kabupaten Sumba Barat Daya tetap menjaga semangat pengabdian, disiplin, serta komitmen dalam mendukung pelaksanaan program dan pelayanan pemerintahan daerah.***