NTTKreatif.com, Larantuka Pengamanan rokok ilegal merek Hamer di Pelabuhan Laut Larantuka, Kabupaten Flores Timur, NTT,  justru memunculkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.

Rokok tanpa pita cukai yang diduga hendak didistribusikan ke Pulau Adonara itu diamankan oleh petugas Bea dan Cukai pada Sabtu, 24 Januari 2026. Namun hingga kini, penanganan kasus tersebut terkesan senyap dan minim transparansi.

">

Informasi pengamanan rokok ilegal itu pertama kali mencuat dari sejumlah sumber di kawasan pelabuhan.

Mereka menyebutkan, petugas Bea dan Cukai sempat melakukan pemeriksaan dan mengamankan sejumlah karton rokok Hamer yang hendak dimuat ke kapal penyeberangan KM Sinar Mutiara.

Berdasarkan penelusuran sumber, proses distribusi rokok ilegal tersebut bermula dari sebuah truk Fuso yang diduga berasal dari Maumere, Kabupaten Sikka.

Truk tersebut membawa ribuan batang rokok ilegal merek Hamer dan hendak melakukan bongkar muat di sebuah gudang yang berlokasi di wilayah Kelurahan Sarotari Tengah, Kecamatan Larantuka.

Namun karena faktor cuaca, proses bongkar muat sempat tertunda. Setelah situasi memungkinkan, ribuan batang rokok yang dikemas dalam dos tersebut kemudian dipindahkan dan dibungkus menggunakan karung.

Selanjutnya, rokok-rokok itu diangkut menggunakan sebuah mobil sedan pribadi dan sebuah mobil bemo taksi kota menuju Pelabuhan Laut Larantuka.

Sesampainya di pelabuhan, rokok ilegal tersebut hendak diover ke kapal penyeberangan KM Sinar Mutiara.

Namun informasi tersebut lebih dulu diketahui oleh pihak Bea dan Cukai. Sejumlah petugas pun langsung melakukan penahanan serta penggeledahan, hingga akhirnya beberapa dus rokok ilegal berhasil diamankan.

Meski demikian, pasca pengamanan tersebut tidak terlihat adanya tindak lanjut yang jelas terkait proses hukum.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625