NTTKreatif.com, TAMBOLAKA– Wakil Bupati Sumba Barat Daya (SBD), Dominikus Alphawan R.Kaka, bergerak cepat mengawal penataan aset tanah rakyat. Ia resmi membuka Rapat Pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Pengembangan Akses Reform di Kantor Pertanahan SBD, pada Jumat 17 Juli 2026.
Langkah strategis ini dikawal ketat oleh lintas sektor. Hadir dalam rapat tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Christofel Horo, Kepala Kantor Pertanahan SBD, unsur Forkopimda, para Kepala OPD, hingga jajaran camat dan kepala desa dari Wewewa Selatan.
Dalam bidikan utama, program reformasi agraria ini menyasar dua wilayah krusial. Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dipastikan telah merampungkan identifikasi dan inventarisasi TORA di Desa Mila Ate dan Desa Buru Kaghu.
Wabup Dominikus Kaka menegaskan, Pemkab SBD tidak akan membiarkan program ini menjadi macan kertas. Pendataan TORA bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan langkah nyata menyelamatkan hak atas tanah masyarakat.
“Pendataan TORA ini bukan sekadar rutinitas atau kegiatan administrasi semata. Ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat, mereduksi potensi konflik agraria, sekaligus membuka peluang intervensi program dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wakil Bupati Dominikus Kaka.
