NTTKreatif.com, Maumere– Upaya mengungkap tabir gelap di balik kasus pembunuhan tragis seorang pelajar SMP, STN di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, memasuki babak baru.

">

Polres Sikka dijadwalkan akan menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu (1/4/2026) pagi hari ini.

Kepastian jadwal ini dikonfirmasi langsung oleh Kuasa Hukum korban (STN), Viktor Nekur saat dihubungi media ini pada Selasa (31/3/2026) malam tadi.

“Iya, kami sudah menerima surat dari Polres Sikka yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Sikka, dengan tembusan kepada kami selaku kuasa hukum anak korban, serta kuasa hukum anak pelaku,” ujar Viktor Nekur.

Rekonstruksi ini dipandang sangat krusial. Pasalnya, selama proses penyidikan, keterangan anak pelaku berinisial FRG dinilai tidak konsisten dan kerap berubah-ubah di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut Viktor, melalui reka ulang di lokasi kejadian (TKP) Desa Rubit, publik dan aparat penegak hukum dapat melihat secara langsung apakah keterangan yang diberikan pelaku sinkron dengan bukti-bukti di lapangan.

“Semua akan terjawab saat rekonstruksi besok. Kita bisa melihat apakah reka ulang tersebut sesuai dengan perbuatan yang dilakukan anak pelaku atau tidak. Ini adalah momen untuk menguji kebenaran materiil dari kasus ini,” tegas Viktor.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Adriansyah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Polres Sikka bahwa rekonstruksi perkara kasus pembunuhan yang menimpa seorang pelajar SMP di Desa Rubit akan dilangsungkan pada Rabu (1/4/2026).

“Sebelumnya telah dilaksanakan pra rekon,dan besok pagi jam 9 akan dilaksanakan rekonstruksi perkara di TKP. Kalau ada perkembangan terbaru akan kami sampaikan,” ungkap Okky Adriansyah

Okky Ardiansyah juga telah menyampaikan kepada media bahwa berkas perkara kasus pembunuhan Rubit masih belum lengkap. Tim Jaksa Peneliti memutuskan untuk mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik Polres Sikka untuk diperbaiki. Ia mengkonfirmasi, setelah dilakukan penelitian mendalam, berkas perkara tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat untuk dinyatakan lengkap atau P-21.

“Untuk berkas, oleh Jaksa peneliti dikembalikan lagi kepada penyidik untuk dilengkapi,” ujar Okky saat dikonfirmasi pada Selasa (31/3/2026).

Menurut Okky, pengembalian berkas tersebut dilakukan secara resmi pada akhir pekan lalu. Pihak kejaksaan menilai masih ada celah dalam berkas yang disusun oleh penyidik kepolisian, baik dari sisi administrasi maupun substansi perkara.

“Dikembalikan lagi kepada penyidik pada hari Jumat, 27 Maret 2026. Alasannya karena masih terdapat kelengkapan formil dan materiil dalam berkas yang belum dilengkapi,” jelasnya lebih lanjut.***

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625