Oleh: Redaksi

NTTKreatif.com, Sumba Barat Daya– Transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan desa di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) kembali diuji oleh persoalan klasik yang terus berulang: penarikan biaya pelepasan tanah berkedok “uang administrasi.”

">

Praktik mematok biaya hingga angka jutaan rupiah oleh oknum pemerintah desa ini tidak hanya membebani masyarakat, tetapi juga secara nyata menabrak rambu-rambu hukum yang berlaku di Indonesia.

Atas nama kelancaran dokumen, hak-hak agraria masyarakat kecil sering kali digadaikan di atas meja aparatur desa yang seharusnya melayani, bukan membebani.

Fenomena “biaya jutaan” untuk selembar Surat Keterangan Pelepasan Hak (SKPH) atas tanah ini jamak ditemukan dengan dalih uang lelah, biaya administrasi kantor, atau kesepakatan adat.

Padahal, jika kita membedah anatomi hukum positif kita, tindakan menetapkan tarif nominal uang secara sepihak oleh pemerintah desa tanpa dasar hukum yang sah adalah bentuk pelanggaran berat.

Perangkat desa sering kali berlindung di balik frasa “kebijakan lokal,” sebuah eufemisme yang digunakan untuk melegitimasi pungutan liar (pungli) sistemik.

Dasar hukum tertinggi yang memayungi tata kelola ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 69 undang-undang tersebut, ditegaskan bahwa segala bentuk pungutan desa hanya boleh dilakukan apabila diatur secara resmi di dalam Peraturan Desa (Perdes).

Artinya, jika sebuah desa di wilayah Kodi, Wewewa, atau Loura tidak memiliki Perdes yang mengatur secara spesifik dan transparan mengenai tarif administrasi pertanahan, maka setiap rupiah yang ditarik dari kantong warga adalah tindakan ilegal.

Lebih jauh lagi, Perdes yang mengatur pungutan pun tidak boleh dibuat secara serampangan. Berdasarkan Undang-Undang Desa, Perdes yang mengatur tentang pungutan wajib mendapatkan evaluasi dan persetujuan dari Bupati melalui bagian hukum Pemerintah Kabupaten sebelum diberlakukan.

Di Sumba Barat Daya, kita patut mempertanyakan, berapa banyak desa yang benar-benar memiliki Perdes Pungutan Desa yang sah dan telah dievaluasi oleh Pemkab SBD? Jika tidak ada, maka angka jutaan rupiah itu murni adalah sebuah pemerasan normatif.

Secara pidana, tindakan mematok biaya pertanahan hingga jutaan rupiah ini masuk ke dalam ruang lingkup Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 huruf e dalam undang-undang tersebut secara gamblang mengatur sanksi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara, termasuk Kepala Desa dan perangkatnya yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar. Ini adalah delik pemerasan jabatan yang ancaman hukumannya sangat serius.

Selain UU Tipikor, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) juga menjadi instrumen hukum yang kuat untuk meruntuhkan praktik ini.

Satgas Saber Pungli memiliki wewenang penuh untuk menindak segala bentuk penarikan biaya di instansi pelayanan publik yang tidak memiliki dasar hukum lex scripta (aturan tertulis) yang sah.

Pelayanan dokumen pertanahan di tingkat desa merupakan bagian dari pelayanan publik yang mutlak bebas dari biaya-biaya gelap di luar ketentuan negara.

Kita juga harus melihat aspek keadilan sosial di bumi Loda Wee Maringi Pada Wee Malala ini.

Sumba Barat Daya merupakan wilayah yang sedang giat-giatnya membangun, di mana tanah menjadi aset paling krusial bagi peningkatan ekonomi masyarakat maupun pelaksanaan program strategis seperti pembangunan infrastruktur desa dan parawisata.

Ketika warga desa ingin melepaskan tanahnya untuk kepentingan produktif atau fasilitas umum, mereka justru dihadang oleh “pajak ilegal” pertanahan di meja desa, yang akhirnya justru memperlambat laju investasi lokal dan sertifikasi tanah massal.

Banyak oknum perangkat desa berdalih bahwa uang jutaan rupiah tersebut digunakan untuk biaya operasional pengukuran tanah atau saksi adat. Argumen ini sangat lemah dan keliru.

Mengukur tanah dalam rangka pelepasan hak administrasi adalah bagian dari fungsi pelayanan reguler aparatur desa yang gajinya (Penghasilan Tetap/Siltap) sudah dibiayai oleh negara melalui Alokasi Dana Desa (ADD).

Menggunakan dalih “uang lelah” untuk tugas pokok dan fungsi jabatan adalah akar dari mentalitas koruptif yang merusak birokrasi dari level paling bawah.

Dampak dari pembiaran praktik ini sangat masif.

Masyarakat kecil yang tidak memiliki uang jutaan rupiah akhirnya enggan mengurus administrasi pertanahan mereka. Akibatnya, banyak transaksi atau pelepasan tanah di SBD hanya dilakukan di bawah tangan tanpa dokumen administrasi yang kuat.

Kondisi ini seperti menanam bom waktu, karena tanah tanpa administrasi yang bersih sangat rentan memicu konflik agraria antarkeluarga, suku, atau korporasi di masa depan, yang justru merugikan stabilitas keamanan daerah.

Bupati Sumba Barat Daya beserta jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional yang besar untuk menertibkan carut-marut ini.

Harus ada instruksi ketat dan tegas yang dikeluarkan secara tertulis kepada seluruh Kepala Desa di SBD agar menghentikan segala bentuk pungutan biaya pelepasan tanah yang tidak berdasar hukum.

Pengawasan yang lemah dari tingkat dinas terkait selama ini secara tidak langsung telah membiarkan praktik pungli ini tumbuh subur menjadi “hukum kebiasaan” yang salah.

Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di setiap desa di SBD juga harus diaktifkan kembali. BPD adalah lembaga legislatif desa yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. BPD tidak boleh larut atau bahkan ikut menikmati aliran dana dari “uang administrasi” ilegal tersebut.

Mereka harus menjadi benteng pertama masyarakat desa untuk menolak setiap rancangan kebijakan desa atau tindakan sepihak perangkat desa yang membebani ekonomi warga di luar ketentuan undang-undang.

Edukasi hukum kepada masyarakat Sumba Barat Daya juga mendesak untuk dilakukan. Banyak warga di pelosok desa yang belum memahami hak-hak mereka sebagai pengguna layanan publik. Mereka menganggap bahwa membayar uang jutaan rupiah kepada Kepala Desa untuk urusan tanah adalah hal yang wajib dan wajar.

Ketidaktahuan masyarakat inilah yang terus dieksploitasi oleh oknum-oknum yang memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya.

Sinergi antara aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri Sumba Barat maupun Polres Sumba Barat Daya, sangat dibutuhkan melalui optimalisasi fungsi pencegahan dan penindakan. Sosialisasi mengenai area rawan korupsi di tingkat desa harus digencarkan hingga ke pelosok Kodi dan Wewewa.

Ketika ada laporan masyarakat mengenai pemerasan berkedok uang administrasi tanah ini, penegak hukum harus bertindak responsif agar memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku pungli birokrasi desa.

Sebagai media publik dan bagian dari pilar demokrasi, kita memiliki kewajiban untuk terus menyuarakan kebenaran ini dan mengawal hak-hak masyarakat lemah.

Desa harus dikembalikan fungsinya sebagai pelayan rakyat, bukan sebagai entitas korporasi kecil yang mencari keuntungan dari pengurusan surat-surat hak milik warganya.

Menolak pungli pertanahan adalah langkah awal untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berwibawa di Sumba Barat Daya.

Kesimpulannya, biaya pelepasan tanah di tingkat desa yang berdalih uang administrasi hingga jutaan rupiah sama sekali tidak dapat dibenarkan, baik dari sudut pandang hukum positif maupun moralitas pelayanan publik.

Sudah saatnya seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, dan penegak hukum di Sumba Barat Daya bersatu padu menghentikan praktik ilegal ini.

Mari kita bersihkan desa-desa kita dari pungli, demi mewujudkan tatanan SBD yang maju, adil, dan bermartabat di atas fondasi hukum yang tegak.***

Opini ini diterbitkan berdasarkan beberapa fakta dan informasi yang telah dikantongi oleh awak media.