NTTKreatif, WAIKABUBAK – Kasus pembunuhan terhadap almarhumah Emilyana Yohanes masih terus berlanjut, setelah keluarga korban melayangkan Laporan Polisi Baru terkait adanya dugaan keterlibatan pelaku lain.

Status laporan polisi baru tentang dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini, kini telah naik ke tahap penyidikan. Status ini dinaikkan dari penyilidikan setelah tim sidik Satreskrim Polres Sumba Barat selesai melakukan gelar perkara, pada Selasa (23/9/2025).

Hal ini dikonfirmasi oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat, Bripka Salis F. L. Pian, pada Selasa (23/9/2025) kemarin, setelah pihaknya melakukan gelar perkara terkait dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus pembunuhan terhadap korban Emeliyana Yohanes.

“Iya benar, sudah naik sidik (penyidikan) om,” kata Bripka Salis kepada media ini via telepon WhatsApp.

Meskipun status laporan polisi baru tentang dugaan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus pembunuhan ini telah ditingkatkan, kepolisian belum menetapkan tersangka baru.

Penyidik, lanjut Salis, saat ini masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi tambahan.

Kasus pembunuhan ini terjadi di Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, pada tanggal 23 Januari 2025 lalu. Saat itu, korban Emilyana Yohanes dibunuh di Kebun kosong Kalembukei ketika ia pulang dari Kampung Molina tempat ia menagih utang babi.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Jovin Umbu Awang sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini. Jovin telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Waikabubak hingga Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara.

Meskipun begitu, keluarga korban terus bersuara mencari keadilan atas meninggalnya anggota keluarga mereka. Bagaimana tidak, Jovin Umbu Awang yang ditetapkan sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan ini mengaku, bahwa dirinya tidak sendirian dalam membunuh korban Emilyana Yohanes.

Dalam persidangan yang digelar di PN Waikabubak pada bulan Juni – Agustus 2025 lalu, Jovin Umbu Awang mengaku bahwa ia tidak sendirian dalam mengeksekusi korban. Dari kursi persakitan di PN Waikabubak saat itu, Jovin Umbu Awang tak segan-segan menyebut nama Martinus Bili Ngongo sebagai dalang dalam kasus pembunuhan terhadap korban Emeliyana Yohanes.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin Redaksi NTT Kreatif.