NTTKreatif.com, Larantuka Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Desa Helan Langowuyotan, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, kembali menuai sorotan. Proyek penyediaan air minum senilai Rp 8,7 miliar yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2021 itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 9,5 miliar.

Kasus ini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang sejak 2021. Berdasarkan keterangan tim penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus), sedikitnya 33 orang saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut, termasuk mantan Bupati Flores Timur Antonius Hubertus Gege Hadjon. Namun hingga akhir 2025, proses hukum kasus ini belum menunjukkan perkembangan signifikan, khususnya terkait penetapan tersangka.

">

Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Flores Timur (GMNI Flotim). Ketua DPC GMNI Flores Timur, Krisantus Kenato, menilai lambannya penanganan perkara justru menimbulkan tanda tanya di tengah publik. Menurutnya, sejak mencuat ke ruang publik pada 2021, kasus ini terkesan berjalan di tempat meskipun telah melalui pemeriksaan saksi selama bertahun-tahun.

“Sudah empat tahun lebih kasus ini bergulir, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas dan keseriusan penegakan hukum,” kata Krisantus, yang akrab disapa Bung Ato, kepada wartawan. Senin (22/12/2025).

Ia menegaskan GMNI secara organisasi mendukung penuh proses penegakan hukum. Namun, lambannya progres justru memunculkan spekulasi adanya tarik-menarik kepentingan tertentu yang membuat penanganan perkara terkesan stagnan. Padahal, nilai kerugian negara yang diduga mencapai Rp 9,5 miliar bukanlah angka kecil dan menyangkut kepentingan publik, terutama akses air bersih bagi masyarakat.

Terima Kasih sudah membaca berita/artikel kami. Terus dukung kami dengan cara berdonasi ke Rek Bank NTT: 2513684625