NTTKreatif.com, Larantuka – Sebanyak 86 sertipikat elektronik dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada warga Desa Painapang, Kecamatan Lewolema, Kabupaten Flores Timur, Jumat (19/9/2025).

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, Sarah Sarlin Manapa, S.H., mewakili Kepala Kantor Pertanahan setempat. Acara ini juga dihadiri Kepala Desa Painapang, Matheus Siku Ruron, perangkat desa, serta masyarakat penerima sertipikat.

Dalam sambutannya, Matheus menyampaikan rasa syukur atas penyerahan sertipikat tanah tersebut. Menurutnya, kepemilikan sertipikat akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait status lahan mereka.

“Hari ini masyarakat sangat senang dan antusias karena bidang tanah mereka sudah memiliki sertipikat. Ini berarti legalitas tanah Bapak-Ibu sah di mata hukum,” ujar Matheus.

Ia juga mengapresiasi kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur dan pemerintah desa, serta partisipasi aktif masyarakat sehingga proses pensertifikatan tanah berjalan lancar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin Redaksi NTT Kreatif.