“Warga lain ada yang percaya dan menyerahkan induk sapinya karena dijanjikan akan diganti dengan anak sapi. Tapi sampai sekarang janji itu tidak pernah ditepati. Belajar dari pengalaman itu, saya menolak memberikan sapi saya,” ungkap Yosep.

Keberanian Yosep menolak perintah sang mantan kades bukan tanpa alasan. Petrus terindikasi kuat sebagai “pemain lama” yang kerap menumbalkan warga miskin penerima manfaat.

">

Modusnya terbilang licik, ia menyita paksa induk sapi bantuan milik warga, lalu menyuap mereka dengan janji palsu berupa ganti rugi dua ekor anak sapi. Faktanya, hingga jabatan lepas, janji itu menguap dan hak-hak warga ditelan sendiri.

Terkait kondisi ternak, Yosep mengakui telah menjual induk sapi tersebut pada Desember 2025 karena sudah tidak produktif. Hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk membeli bibit sapi betina baru yang lebih produktif. Namun, sebelum niat itu terwujud, Petrus sudah lebih dulu mempolisikannya.

Diwawancarai terpisah, mantan Kepala Desa Pero, Petrus Adipapa, membenarkan adanya bantuan 10 ekor sapi dari Pemprov NTT pada tahun 2017 dan 2018. Kendati demikian, ia berkilah bahwa sapi yang berada di tangan Yosep bukanlah bagian dari bantuan tersebut.

“Benar ada bantuan sapi total 10 ekor. Tapi sapi yang saya berikan ke Yosep itu pada tahun 2019, dan itu adalah sapi milik pribadi saya, bukan sapi bantuan,” klaim Petrus saat dikonfirmasi via telepon.

Kini, kasus klaim kepemilikan bantuan pemberdayaan masyarakat ini tengah bergulir dan ditangani oleh pihak Polres Sumba Barat Daya.***