NTTKreatif, WAIKABUBAK – Tiga pelaku masing-masing berinisial MT, AN dan H yang berasal dari Kabupaten Sumba Tengah baru saja diamankan oleh Polres Sumba Barat.
Ketiganya diamankan usai terlibat dalam kasus pencurian ternak kuda di Padang Galu Tana, Desa Praikaroku Jangga, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Kabupaten Sumba Tengah pada tanggal 15 Agustus 2024 lalu.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 ekor kuda betina berwarna belang hitam berumur sekitar enam tahun bersama 1 lembar kartu tanda pemilik ternak (KTPT) dengan nomor seri 23610.
Ketiga sendiri dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian ternak dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Bermula Dari Penjualan Hewan Tanpa KTPT
|
Tinggalkan Balasan