NTTKreatif.com, Larantuka – Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur terus mempercepat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Salah satu tahapan penting dalam program tersebut diwujudkan melalui Sidang Panitia Ajudikasi dan Pemeriksaan Lapangan yang digelar di Aula Kantor Desa Lewobele, Kecamatan Adonara Tengah, Kamis (2/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi sebelum sertipikat hak atas tanah diterbitkan kepada masyarakat yang menjadi peserta Program PTSL Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan siaran pers yang diterima, sidang ajudikasi bertujuan memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis setiap bidang tanah yang didaftarkan. Verifikasi dilakukan secara menyeluruh agar seluruh proses penerbitan sertipikat memiliki dasar hukum yang kuat.
Panitia Ajudikasi bersama petugas yuridis dan petugas fisik melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi yang diajukan peserta. Setelah itu, tim mencocokkan dokumen tersebut dengan kondisi riil di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa data yang digunakan dalam proses penerbitan sertipikat benar-benar sesuai dengan keadaan sebenarnya sehingga dapat mengurangi potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.
Selain Panitia Ajudikasi, kegiatan ini juga dihadiri para peserta Program PTSL Tahun Anggaran 2026 dari Desa Lewobele. Kehadiran seluruh pihak menjadi bagian dari upaya bersama dalam menyukseskan program strategis nasional di bidang pertanahan.
Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur menjelaskan bahwa sidang ajudikasi merupakan tahapan yang tidak dapat dipisahkan dari proses PTSL karena menjadi dasar penetapan keabsahan data kepemilikan tanah masyarakat.
“Melalui sidang ajudikasi dan pemeriksaan lapangan, setiap bidang tanah yang diajukan diverifikasi secara cermat guna menjamin kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah,” demikian keterangan Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur dalam siaran pers yang diterima media ini.




