NTTKreatif, Larantuka – Sengketa atas kepemilikan tanah seluas 5,5 hektar di kawasan Meting Doeng, Kelurahan Weri, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur kembali mencuat.
Kali ini, gugatan diajukan oleh Yoseph Gitang Wain yang mewakili Suku Wain Watowiti, didampingi kuasa hukumnya, Ipi Daton, SH. Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Larantuka dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2025/PN Lrt.
Sementara itu, pihak tergugat adalah Paulus Diaz bersama sejumlah pihak lainnya. Mereka didampingi oleh kuasa hukum muda, Randy Domaking, SH, bersama rekan-rekannya.
Perkara ini memperlihatkan kesinambungan perjuangan keluarga Domaking dalam membela hak keluarga Diaz. Randy Domaking, yang merupakan Putra Suluny dari mendiang As Domaking—seorang advokat yang sebelumnya juga menangani perkara serupa—mengaku melanjutkan dedikasi ayahnya dalam memperjuangkan hak ahli waris keluarga Blepa Diaz atas tanah tersebut.
Dalam keterangannya kepada media, Jumat (25/7/2025), Randy menjelaskan bahwa pengadilan telah mengeluarkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO, yang berarti gugatan tidak dapat diterima. Dengan demikian, menurut Randy, secara hukum tanah tersebut sah menjadi milik keluarga Blepa Diaz.




