NTTKreatif, WAIKABUBAK – Kepolisian Resor Sumba Barat melalui Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) memutuskan untuk menghentikan kasus penipuan dan penggelapan uang PKH milik Rahel Rara Moto yang dilakukan oleh Erlince Ngakara Bili, pemilik agen BRILink Ubu Koba di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, pada tanggal 14 Desember 2024 lalu.

Penghentian penyidikan kasus itu usai menemui kesepakatan melalui proses secara damai, antara Kristopel Kato Nanga sebagai pelapor dengan Erlince Ngakara Bili sebagai pelaku (terlapor), yang berlangsung di ruang Reserse Kriminal Umum Polres Sumba Barat, pada Kamis (16/1/2025) kemarin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin Redaksi NTT Kreatif.