NTTKreatif.com, Kupang– Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) mengukuhkan posisinya sebagai pelopor efisiensi tata kelola keuangan di Nusa Tenggara Timur.

Kabupaten SBD resmi ditunjuk sebagai pilot project (daerah percontohan) pengelolaan dan optimalisasi opsen pajak daerah se-Provinsi NTT.

">

Atas capaian strategis tersebut, Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Wulla Talu dipercaya mewakili seluruh kepala daerah se-NTT.

Ia menjadi pembicara utama dalam penandatanganan Adendum Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah di Hotel Aston Kupang, Pada Selasa 28 Juli, 2026.

Dalam forum tersebut, Bupati Ratu Wulla memaparkan keberhasilan SBD dalam menggenjot penerimaan pajak.

Ia menegaskan, predikat percontohan ini diraih berkat komitmen kuat membangun tata kelola perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital.

“Keberhasilan ini tidak diraih secara instan, melainkan hasil komitmen bersama dalam menghadirkan tata kelola perpajakan modern serta kolaborasi erat antara Pemkab, UPTD Samsat, Kepolisian, dan pemangku kepentingan,” tegas Bupati Ratu Wulla.

Landasan hukum optimalisasi pajak daerah di NTT kini semakin kokoh dengan berlakunya Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 32 Tahun 2026.

Regulasi ini memberikan kepastian hukum yang menjamin ketegasan penegakan aturan di lapangan.

Bupati Ratu Wulla menyebut regulasi baru tersebut sebagai dorongan besar bagi daerah untuk memaksimalkan potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Menurut Ratu Wulla Payung hukum ini membuat pemerintah daerah kian percaya diri dalam melakukan pengawasan dan penertiban.

“Bagi kami di Sumba Barat Daya, Pergub ini merupakan anugerah karena memberikan dukungan kuat untuk mengoptimalkan potensi pendapatan. Dengan dasar hukum yang jelas, kami semakin percaya diri melakukan penertiban dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.