NTTKreatif.com, Larantuka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 di Desa Lewopao, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur, terus bergulir. Salah satu tahapan penting dalam program tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Panitia Ajudikasi dan Pemeriksaan Lapang yang berlangsung di Aula Kantor Desa Lewopao, Kamis (2/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses verifikasi data sebelum sertifikat tanah diterbitkan kepada masyarakat peserta Program PTSL Tahun 2026.

">

Berdasarkan siaran pers yang diterima, sidang ajudikasi melibatkan Panitia Ajudikasi, Petugas Yuridis, Petugas Fisik, pemerintah desa, serta masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta program.

Melalui tahapan ini, setiap bidang tanah yang diajukan diperiksa secara menyeluruh, baik dari sisi administrasi maupun kondisi fisik di lapangan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan data yang dihimpun sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Ketelitian dalam proses verifikasi tersebut dinilai penting agar setiap sertifikat yang nantinya diterbitkan memiliki dasar hukum yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Panitia Ajudikasi PTSL mengatakan, sidang ajudikasi merupakan tahapan penting dalam memastikan seluruh data bidang tanah yang diajukan masyarakat telah memenuhi persyaratan.

“Melalui sidang ajudikasi ini kami memastikan seluruh data yuridis dan data fisik telah sesuai. Proses ini menjadi bagian penting untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat atas tanah yang dimiliki,” ujarnya.

Selama pelaksanaan kegiatan, masyarakat terlihat aktif mengikuti setiap tahapan pemeriksaan. Mereka juga memberikan dokumen pendukung serta keterangan yang diperlukan untuk memperlancar proses verifikasi.