NTTKreatif.com, Larantuka Proyek revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Luar Biasa (SLB) Adimister Dulionan di Desa Mudakepetuk, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, senilai Rp2,1 miliar, terancam menjadi “monumen mangkrak.”

Anggaran negara sudah digelontorkan, bangunan sudah berdiri, tetapi ironisnya lahan tempat proyek dibangun ternyata masih bermasalah.

">

Pembangunan yang dibiayai melalui Direktorat Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini sejatinya ditujukan untuk mendukung pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus. Namun, niat mulia tersebut kandas di tengah jalan akibat sengketa tanah.

Kisruh mulai mencuat pada Sabtu (30/8/2025) pagi, ketika seorang warga, Philipus Payong Mao, bersama keluarganya mendatangi lokasi proyek. Ia langsung menyegel dan memagari area pembangunan sebagai bentuk protes.

Philipus mengklaim lahan seluas 1.044 meter persegi itu sah miliknya berdasarkan jual beli dengan Yosep Suban Weking pada 23 April 2014. Transaksi senilai Rp15 juta tersebut, menurutnya, dilengkapi bukti kuat berupa berita acara, kuitansi pembayaran, dan tanda tangan saksi dari kedua belah pihak.

“Semua bukti ada dan bisa saya pertanggungjawabkan. Tanah ini saya beli secara sah. Tapi anehnya, lahan yang sudah saya bayar justru kembali disertifikatkan atas nama penjual dan dihibahkan ke yayasan. Ini jelas merugikan saya,” tegas Philipus dengan nada geram.

Adapun lahan yang disengketakan memiliki ukuran panjang 46,8 meter di sisi selatan, 46 meter di utara, lebar 21,5 meter di timur, dan 23,5 meter di barat. Ukuran tersebut sudah tercatat dalam berita acara jual beli yang ia pegang.

Philipus menilai tindakan Yosep Suban Weking yang kemudian menghibahkan tanah itu kepada Yayasan Panca Duo Panti Asuhan Adimister Dulionan sangat merugikan dirinya. Yayasan ini dipimpin oleh Arnoldus Dominikus Duli Uran yang menjadi pihak penerima hibah.