NTTKreatif, JAKARTA,- Pasca penetapan pemenang hasil Pilkada Serentak 2024 oleh KPU di masing-masing, Provinsi, Walikota/Kabupaten di seluruh Indonesia, hingga Senin 9 Desember 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima setidaknya 117 gugatan sengketa Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA).

Jumlah gugatan Pilkada tersebut terhitung sejak 3 – 9 Desember 2024 pagi ini.

Berdasarkan laman MK, seperti dikutip nttkreatif.com, Senin 9 Desember 2024, jumlah tersebut terdiri dari gugatan yang didaftarkan oleh 88 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 29 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Gugatan terakhir yang terdaftar adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga, Alias Wello dan Muhammad Ishak.

Menariknya dari data tersebut, tiga gugatan diantaranya berasal dari tiga calon Bupati dan Wakil Bupati di Provinsi NTT.

Masing-masing calon yang menggugat memasukkan gugatan ke MK di hari yang sama yakni Jumat 6 Desember 2024 lalu.

Tiga pasangan calon itu adalah Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani dari Manggarai Barat dengan nomor akta pengajuan 65/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Permohonan kedua datang dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Taolin Agustinus dan Yulianus Tai Bere.

Keduanya mendapat nomor akta pengajuan bernomor 100/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Dan yang terakhir adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao, Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae dengan nomor akta pengajuan 111/PAN.MK/e-AP3/12/2024.***