NTTKreatif, WAIKABUBAK – Seorang terduga pelaku penggelapan uang penerima manfaat bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH), ENB akhirnya mengakui perbuatannya saat petugas SPKT Polres Sumba Barat melakukan introgasi, pada Rabu (11/12/2024) kemarin.

ENB mengakui perbuatannya telah melakukan transaksi transfer uang ke rekening miliknya dari ATM penerima manfaat bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) milik Rahel Rara Moto sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Awalnya, saat diintrogasi Polisi di ruang SPKT Polres Sumba Barat, ENB mengelak dan tidak mengakui perbuatannya dengan alasan jaringan tidak stabil pada saat melakukan transaksi penarikan dari ATM PKH milik Rahel RaraMoto. Polisi terus mencecar pertanyaan, akhirnya ENB mengakui perbuatannya telah melakukan transaksi penarikan sebanyak dua kali, dimana transaksi pertama senilai Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut ditransfer ke nomor rekening miliknya, sementara transaksi kedua senilai Rp550.000 dan uang tersebut dipotong biaya penarika sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah), sehingga uang yang diserahkan kepada saksi korban (Kristopel Nanga) senilai Rp540.000 (lima ratus empat puluh ribu rupiah).

Padahal saksi korban, Kristopel Kato Nanga, sebelumnya telah melakukan pengecekan saldo dalam ATM PKH milik ibunya di agen BRILink milik Benyamin Baiya yang jaraknya sekitar satu kilo meter dari agen BRILink Ubu Koba milik ENB.

Begini Kronologi Kejadiannya
Pada hari Selas tanggal 10 Desember 2024, Kristopel Nanga anak kandung dari Rahel Rara Moto selaku pemilik ATM PKH, Kristo menuturkan bahwa Ubu Koba, mengelabuhi penerima manfaat PKH tersebut dengan sengaja melakukan dua kali penarikan, dimana penarikan pertama diduga ditilep oleh Ubu Koba sang pemilik BRILink, dan penarikan kedua untuk pemilik ATM.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin Redaksi NTT Kreatif.