NTTKreatif, WAIKABUBAK – Polres Sumba Barat akhirnya menetapkan EFW sebagai tersangka dalam kasus praktik prostitusi online.

EFW ditangkap pada Sabtu, 18 Januari 2025 lalu bersama 6 rekannya masing-masing DA (27), IFR (31), AIB (20), ECA (26), IHS (34), dan ZZN (23).

Ketujuhnya ditangkap dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Unit Tipider dan PPA Satreskrim Polres Sumba Barat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin Redaksi NTT Kreatif.