NTTKreatif, WAIKABUBAK – Polres Sumba Barat akhirnya menetapkan EFW sebagai tersangka dalam kasus praktik prostitusi online.
EFW ditangkap pada Sabtu, 18 Januari 2025 lalu bersama 6 rekannya masing-masing DA (27), IFR (31), AIB (20), ECA (26), IHS (34), dan ZZN (23).
Ketujuhnya ditangkap dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Unit Tipider dan PPA Satreskrim Polres Sumba Barat.
|
Halaman