NTTKreatif, Larantuka – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Flores Timur untuk pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang Pertama, yang digelar pada Rabu (7/1/2024), mengalami kemunduran waktu hingga berjam-jam.
Paripurna yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WITA itu baru menunjukkan tanda-tanda akan dimulai setelah pukul 11.00 WITA.
Keterlambatan ini disebabkan oleh sebagian besar anggota DPRD dan perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) Flores Timur yang belum hadir sesuai jadwal.
Ironisnya, bukan hanya DPRD, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) juga terlambat hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal yang tertera didalam undangan yang disebarkan oleh Sekretariat DPRD.
|
Halaman