NTTKreatif, LARANTUKA – Usai tahapan kampanye, pasangan calon dan partai politik akan memasuki tahapan Masa Tenang.

Masa Tenang sendiri adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan kampanye dalam tahapan Pilkada.

Hal tersebut membuat pasangan calon kepala daerah maupun partai politik sudah harus menghentikan aktivitas kampanye baik secara fisik maupun di media massa.

Adapun masa tenang ini berlangsung sebelum hari pemungutan suara yang dimulai tanggal 24 hingga 26 November 2024 sesuai dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Aturan Masa Tenang Pilkada 2024

Menariknya selama masa tenang Pilkada 2024, terdapat aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh pasangan calon kepala daerah, partai politik, maupun pendukungnya.

Dan berikut nttkreatif.com akan sajikan sejumlah larangan di Masa Tenang selama Pilkada 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin Redaksi NTT Kreatif.