NTTKreatif, WAIKABUBAK – Sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat telah resmi berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 3.

Gugatan Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumba Barat ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan nomor perkara 124/PHPU.BUP.XXIII/2025, akhirnya dibacakan amar putusan, Rabu (5/2/2025) malam ini di Gedung MK.

Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim MK, menetapkan permohonan dari pemohon atau penggugat tidak dapat diterima atau ditolak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten apapun tanpa seizin Redaksi NTT Kreatif.