Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

">

Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Berikut adalah Kode Etik Jurnalis NTTKreatif yang disusun dengan mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan kebijakan internal NTTKrestif:

  • Jurnalis NTTKreatif menjunjung tinggi kebenaran dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta bertanggung jawab kepada pubIik
  • Jurnalis NTTKreatif menjunjung tinggi independensi dan menolak intervensi dari pihak lain.
  • Jurnalis NTTKreatif menjaga integritas dengan tidak menerima suap atau pemberian lainnya dari narasumber, tidak menyalahgunakan profesi dan menghindari konflik kepentingan.
  • Jurnalis NTTKreatif menghormati privasi orang lain, kecuali atas dasar pertimbangan untuk kepentingan publik.
  • Jurnalis NTTKreatif tidak memanipulasi fakta, kutipan, foto dan materi berita lainnya.
  • Jurnalis NTTKreatif selalu berusaha mendapatkan informasi dan data yang akurat dan selalu melakukan cek dan ricek.
  • Jurnalis NTTKreatif melakukan upaya sungguh-sungguh untuk mendapat tanggapan dan konfirmasi dari mereka yang dituduh dalam berita.
  • Jurnalis NTTKreatif menghargai kesepakatan dengan narasumber soal informasi latar belakang, off the record, dan narasumber anonim.
  • Jurnalis NTTKreatif segera meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab sesuai pedoman Dewan Pers.
  • Jurnalis NTTKreatif dilarang menjiplak, menggandakan, dan mengutip informasi serta menggunakan foto tanpa menjelaskan sumber aslinya.
  • Jurnalis NTTKreatif tidak mencampuradukkan fakta dan opini.
  • Jurnalis NTTKreatif memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki kemampuan, kesempatan dan akses untuk menyuarakan pendapatnya.
  • Jurnalis NTTKreatif menghargai keanekaragaman sikap dan pandangan dalam masyarakat dan menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik dan orang berkebutuhan khusus atau latar belakang sosial lainnya.
  • Jurnalis NTTKreatif tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak-anak pelaku tindak pidana.
  • Jurnalis NTTKreatif melawan segala bentuk kekerasan seksual.
  • Jurnalis NTTKreatif dapat menggunakan teknik penyamaran atau pengumpulan informasi secara tertutup hanya jika semua cara yang terbuka tidak mungkin menghasilkan informasi yang vital untuk publik. Jika akhirnya memakai metode penyamaran atau tertutup, harus dijelaskan sebagai bagian dalam cerita/berita.***