Waikabubak, nttkreatif.com – Pada momen peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Bintang Latinusa Yusvantare, S.H., M.H menyampaikan laporan kinerja dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Bintang menyampaikan sejumlah kasus tindak pidan korupsi yang berhasil diungkap selama satu tahun terakhir di wilayah Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
Kepada wartawan, Bintang Latinusa Yusvantare, S.H., M.H menyebutkan bahwa dalam satu tahun terakhir periode Januari – Juli 2024, pihaknya telah berhasil mengungkap 4 (empat) kasus tindak pidana korupsi di wilayah kerja Kejaksaan Negeri Sumba Barat mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga masuk tahap penetapan tersangka dan penuntutan.
“Dalam satu tahun terakhir ini, periode Januari – Juli 2024 kami telah berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana korupsi,” kata Kajari Bintang, Senin (22/7/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penanganan kasus tindak pidana korupsi pada tahap penyidikan di tingkat Kejaksaan Negeri Sumba Barat terdiri dari empat kasus, yakni penanganan kasus pidana korupsi pembangunan Puskesmas Maradesa, penanganan pembangunan tiga ruang kelas SMP Negeri 5 Lamboya, penanganan kasus Ring Road (Jalan Lingkar) Kota Waikabubak, dan penanganan kasus Lawadi (SBD).
“Penanganan kasus tindak pidana korupsi pada tahap penyidikan di tingkat Kejaksaan Negeri Sumba Barat terdiri dari empat kasus, yakni penanganan kasus pidana korupsi pembangunan Puskesmas Maradesa, penanganan pembangunan tiga ruang kelas SMP Negeri 5 Lamboya, penanganan kasus Ring Road (Jalan Lingkar) Kota Waikabubak, dan penanganan kasus Lawadi (SBD).” ujar Bintang.
Untuk tiga kasus tindak pidan korupsi telah dilakukan penetapan tersangka hingga penuntutan, sedang satu kasus Lawadi, Kajari Bintang berjanji bulan Agustus mendatang akan melakukan penetapan tersangka.
“Untuk perkara pembangunan Puskesmas Maradesa, sudah kita limpahkan ke tahap penuntutan dan saat sementara proses persidangan dengan tersangka sebanyak dua orang. Untuk kasus pembangunan SMP Negeri 5 Lamboya sudah kita limpahkan juga di pengadilan dan sementara proses persidangan dengan tiga tersangka. Sementara kasus tindak pidana korupsi Jalan Lingkar (Ring Road) Sumba Barat baru satu tersangka dan tersangka lain akan menyusul pada periode berikutnya. Sedangkan kasus tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Lawadi (SBD) kemungkinan bulan Agustus kami akan menetapkan tersangka.” tuturnya.
Pada momen HBA ke-64 ini, Bintang menyebutkan bahwa kegiatan yang dilakukan donor darah, Anjangsana, Bakti Sosial di Panti Asuhan Yayasan Bakti Luhur, dan penanganan Stunting untuk 5 (lima) Desa, yakni desa Hupumada, Desa Baliloku, Desa Praibakul, Desa Sodana, dan Desa Laboya Dete.
Kajari Bintang berharap, dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi di wilayah Kejaksaan Negeri Sumba Barat, masyarakat Sumba Barat, Sumba Barat Daya, dan masyarakat Sumba Tengah dapat berubah dan bekerja sesuai regulasi yang ada. Selain itu, pihaknya juga membuka ruang untuk berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Sumba Barat apabila terjadi persoalan hukum, dan siapapun yang berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan tidak ada biaya atau gratis. (Anton)
|
Tinggalkan Balasan