NTTKreatif.com, Larantuka – Pemeriksaan setempat yang dilakukan Pengadilan Negeri Larantuka dalam perkara perdata di Desa Lewolaga, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, menjadi momentum penting untuk memastikan proses pembuktian berjalan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Agenda yang berlangsung pada Jumat (10/7/2026) itu tidak hanya melibatkan majelis hakim dan para pihak yang berperkara, tetapi juga menghadirkan Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur sebagai instansi yang memiliki kewenangan menyediakan data teknis pertanahan.
Kehadiran tim dari Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur menjadi bagian dari upaya mendukung penegakan hukum melalui penyediaan informasi pertanahan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelesaian perkara perdata, terutama sengketa yang berkaitan dengan objek tanah. Melalui agenda tersebut, majelis hakim dapat melihat langsung letak, batas, maupun kondisi fisik objek yang menjadi pokok sengketa.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, Jeny Selfiana, menjelaskan bahwa kehadiran jajarannya dalam pemeriksaan setempat merupakan bentuk dukungan terhadap proses peradilan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki instansi pertanahan.
“Melalui agenda Pemeriksaan Setempat ini, kami memberikan dukungan berupa data dan informasi teknis pertanahan yang sesuai dengan kewenangan Kantor Pertanahan, sehingga dapat membantu proses pembuktian secara objektif berdasarkan kondisi di lapangan,” ujar Jeny dalam keterangan tertulis yang diterima media.
Menurut dia, data pertanahan yang valid menjadi salah satu unsur penting dalam membantu majelis hakim memperoleh gambaran utuh mengenai objek perkara. Dengan demikian, proses persidangan dapat berlangsung secara transparan dan berlandaskan fakta.
Tim dari Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa juga berperan memberikan penjelasan teknis apabila diperlukan selama pelaksanaan pemeriksaan setempat. Informasi tersebut disampaikan berdasarkan dokumen dan data administrasi pertanahan yang dimiliki Kantor Pertanahan.
Jeny mengatakan, keterlibatan Kantor Pertanahan dalam proses peradilan bukan berarti menjadi pihak dalam sengketa, melainkan menjalankan fungsi pelayanan publik melalui penyediaan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, dukungan tersebut menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menjaga kualitas pelayanan pertanahan sekaligus memperkuat kepastian hukum di tengah masyarakat.
Ia menambahkan, sinergi antara Kantor Pertanahan dengan Pengadilan Negeri Larantuka merupakan bentuk kolaborasi antarlembaga negara dalam mewujudkan penyelesaian sengketa pertanahan yang profesional dan berkeadilan.
“Sinergi ini penting untuk mendukung terwujudnya kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Flores Timur, sehingga setiap proses penyelesaian sengketa dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jeny.
Selain mendukung proses persidangan, penyediaan data pertanahan yang valid juga diharapkan mampu meminimalkan potensi munculnya perbedaan informasi mengenai objek sengketa di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur menegaskan akan terus mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas, termasuk ketika diminta memberikan dukungan teknis dalam proses penegakan hukum.
Melalui keterlibatan dalam pemeriksaan setempat tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur berharap penyelesaian sengketa pertanahan dapat berlangsung secara adil, memberikan kepastian hukum bagi para pihak, serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.****

